Sementara itu, LSM RAKO Sulawesi Utara mendesak Kejati untuk menindaklanjuti laporan mereka terkait dugaan proyek fiktif tersebut.
"Kami harap agar Kejati dapat memproses laporan ini dengan baik, dan menjatuhkan sanksi yang setimpal kepada pelaku," tegas Harianto.
Sejauh ini, pihak Kejati Sulawesi Utara belum memberikan tanggapan mengenai laporan dugaan proyek fiktif ini.
Diperkirakan, pihak kejaksaan masih melakukan penyelidikan terhadap laporan yang telah diterima. (***)