Kasus Bansos Ikan Kaleng Gegerkan Manado: Pejabat dan Pihak Ketiga Jadi Tersangka, Siapa Selanjutnya?

- 12 Oktober 2023, 10:52 WIB
Wagiyo
Wagiyo /Felix Tendeken/

Portalkotamobagu-Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Pengadaan Ikan Kaleng pada percepatan penanganan pandemi COVID-19 di Kota Manado tahun 2020 lalu.

Keduanya adalah SK alias Sammy, mantan Kepala Dinas Sosial, dan RI alias Rully, manajer sebuah perusahaan yang terlibat dalam pengadaan bantuan tersebut.

Selain itu, Kejaksaan juga telah memeriksa eks Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), JT alias Johnly, namun masih berstatus sebagai saksi.

Kepala Kejaksaan Negeri Manado, Wagiyo, mengatakan kasus ini masih terus dikembangkan oleh penyidik dan masih ada kemungkinan kasus ini akan menjerat nama-nama baru selain dari yang sudah terperiksa saat ini.

"Siapa pun bisa terlibat, sejauh mana penyidikan dilakukan. Bahkan jika ada terindikasi menyasar ke pimpinan daerah, pihaknya tentu akan siap untuk menjeratnya, selama bukti-bukti yang ditemukan kuat," jelas Wagiyo.

Menurut Wagiyo, pengungkapan kasus tersebut saat ini masih berada pada tahap keterangan dari para saksi dan tersangka yang sudah diperiksa.

Informasi yang diperoleh dari mereka akan digunakan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain yang kemungkinan terlibat.

"Pengungkapan kasus ini akan ditindaklanjuti oleh penyidik Kejaksaan. Nanti kita lihat ke depan bagaimana perkembangannya," ujar Wagiyo.

Dalam kasus dugaan korupsi Bansos Ikan Kaleng tersebut, Kejaksaan berhasil mengungkap kerugian negara sebesar Rp 7,5 miliar dari total anggaran sebesar Rp 27 miliar.

Halaman:

Editor: Felix Tendeken

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x