Dikhawatirkan Bikin Macet, Pemkot Kotamobagu Tertibkan Pedagang di Pasar 23 Maret

- 6 Oktober 2023, 12:35 WIB
Ilustrasi: Penertiban pedangan di Pasar 23 Maret.
Ilustrasi: Penertiban pedangan di Pasar 23 Maret. /

Portal Kotamobagu - Pemerintah Kota Kotamobagu (Pemkot) melalui Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Sat-Polpp) mengambil tindakan tegas dalam upaya penertiban para pedagang yang berjualan di Jalan Bogani Pasar 23 Maret.

Penertiban ini dilakukan pada Jumat, 6 Oktober 2023, dalam rangka menjaga ketertiban dan kelancaran lalu lintas di kawasan tersebut.

Kasat Polpp Sahaya Mokoginta memberikan penjelasan terkait upaya penertiban ini. Ia mengungkapkan bahwa setiap hari, pihaknya secara rutin melaksanakan operasi penertiban terhadap para pedagang yang berjualan menggunakan area Jalan Bogani di sekitar Pasar 23 Maret.

Baca Juga: DPR RI Sahkan RUU ASN, Ada Insentif Khusus untuk ASN yang Bertugas di Daerah 3T

"Kami melakukan penertiban mulai dari pagi hingga pukul 12 siang, dan selama pelaksanaan penertiban, tidak ada kendala berarti. Para pedagang dengan patuh mendengarkan imbauan dari petugas dan dengan cepat bergegas untuk berjualan di dalam pasar," ujarnya.

Sahaya menegaskan bahwa para pedagang yang menjadi sasaran penertiban merupakan warga Kotamobagu sendiri.

Upaya penertiban ini akan terus dilakukan secara rutin dan maksimal guna memastikan bahwa para pedagang tidak mengganggu kelancaran arus lalu lintas bagi warga yang menuju ke Pasar 23 Maret.

Baca Juga: Bahagialah Jika Kalian Memiliki Mereka, Inilah 4 Zodiak yang Peduli pada Keuangan Keluarga

"Imbauan kami kepada para pedagang adalah agar mereka memanfaatkan pasar-pasar yang telah disediakan oleh Pemerintah Kotamobagu, dan tidak berjualan di jalan, yang dapat mengakibatkan ketidaknyamanan bagi masyarakat di kota ini," tegas Sahaya.

Halaman:

Editor: Suprianto Suwardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah