Polres Bolsel Limpahkan Berkas Tindak Pidana Perdagangan Orang

- 18 September 2023, 13:55 WIB
Kasat Reskrim Polres Bolsel, Iptu Vicky Tumembow
Kasat Reskrim Polres Bolsel, Iptu Vicky Tumembow /Humas Polres Bolsel/

Portalkotamobagu.com - Polres Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), akan melinpahkan berkas terkait, kasus tindak pidana perdagangan orang ke Kejaksaan atau P21.

Saat ditemui diruangannya, Kasat Reskrim Iptu Vicky Tumembow menyampaikan Tindak Pidana Perdagangan Orang sudah mau dilimpahkan ke kejaksaan.

"Jadi kewajiban penyindik adalah, menyerahkan tersangka dan barang bukti berupa satu unit mobil, yang digunakan pelaku untuk membawa korban lari ke Provinsi Gorontalo," kata Kasat Reskrim, Senin (18/9).

 

Dikatakannya lagi, bahwa ke dua tersangka tersebut merupakan pasangan suami istri yakni, RD (34) dan YL (36).

Baca Juga: 5 Tempat Angker di Bali yang Mengundang Rasa Penasaran

"Jadi ke duanya dijerat dengan Undang-undang (UU) nomor 21 tahun 2007 Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan maksimal pidana penjara 15 tahun," tegasnya.

Sebelumnya, kasus ini terungkap setelah salah satu orang tua dari korban melapor pada pihak kepolisian, dimana korban meninggalkan rumah pada Senin (15/5) dan tidak kembali lagi ke rumah.

Halaman:

Editor: Widodo Mahaputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x