Baca Juga: Kenali Lebih Dekat Desa Wisata Pulisan, Punya Pasir Putih Lembut dan Savana Ilalang
Kepala BPKD Kotamobagu, Pra Sugiarto Yunus, juga menegaskan bahwa Pemkot Kotamobagu selalu terbuka untuk acara hiburan, asalkan seluruh prosedur dan ketentuan yang berlaku dipatuhi.
"Pemkot Kotamobagu tidak pernah menghentikan roda hiburan di kota ini. Terkait konser ini, kami hanya meminta agar kewajiban pajak hiburan, sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 16 tahun 2012 tentang pajak hiburan, dipenuhi. Pihak EO dan panitia telah menunjukkan niat baik mereka untuk memenuhi kewajiban ini," jelas Sugiarto dengan tegas. ***