Hebat! Webinar Keperawatan Dalam Rangka Musda ke-V DPD PPNI Kota Tomohon Sukses Digelar

- 26 Januari 2023, 15:03 WIB
Foto panitia dan berlangsungnya webinar keperawatan
Foto panitia dan berlangsungnya webinar keperawatan /Felix Tendeken/

PORTAL KOTAMOBAGU Pikiran Rakyat-Webinar Nasional Keperawatan dalam rangka Musyawarah Daerah (Musda) ke-V Dewan Pengurus Daerah (DPD) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kota Tomohon, yang dilaksanakan via aplikasi video zoom sukses digelar, Kamis (26/1/2023).

Sebanyak 400-san peserta yang terdiri dari perawat dan mahasiswa keperawatan, turut serta mengambil andil mengikuti webinar ini lewat link aplikasi video zoom yang telah disediakan.

Adapun seminar yang bertema "Praktik Keperawatan Mandiri : Kebijakan, Legalitas, Perkembangan dan Peluang Perawat Masa Kini" dipandu oleh Noldi Yulian Samola, SST dan Ns. Irma Amelia Mansyur, S.Kep.

Sementara yang menjadi narasumber adalah Ns. Eko Susilo, S.Kep,. M.Kes, Ns. Suwandi Luneto S.Kep,. M.Kes dengan materi Kebijakan Praktik Mandiri Keperawatan, Dr. Ns. Andro Ruben Runtu, S.Kep., M.Kep dengan materi Aspek Legal dan Hukum Praktik Keperawatan, Ns. Mareyke Y. L. Sepang, S. Kep., M. Kes dengan materi Trend Praktik Keperawatan dari Perspektif Perkembangan Perawat Komunitas, NS. Ever M. Lontaan, S.Kep, M.MKes, WOC(ET)N dengan materi Mendirikan dan Mengelola Praktik Keperawatan.

Dalam sambutannya Ns. Oldi Rembet, S.Kep selaku Sekretaris DPW PPNI Sulut mengapresiasi atas terlaksananya kegiatan ini.

Berlangsungnya Webinar
Berlangsungnya Webinar

"Mewakili Ketua DPW PPNI Sulut, Ns.Suwandi Luneto, S.Kep M.Kes sangat mengapresiasi panitia DPD Kota Tomohon yang berusaha keras menyelenggarakan Musda ke-V yang akan diselenggarakan hari Sabtu 28 Januari 2023 yang diawali dengan Webinar Nasional Keperawatan dengan mengangkat tema yang menarik," ujar perawat senior berprestasi ini.

Sementara itu narasumber menyampaikan berbagai materi yang bermanfaat bagi masa depan para perawat Indonesia yang berada di bawah payung PPNI.

Mulai dari praktik Keperawatan mandiri dilindungi oleh hukum Negara Indonesia, perawat praktik mandiri punya hak-hak yang layak diterima tetapi ada kewajiban dan ketentuan yang harus di penuhi termasuk syarat-syarat perijinan, serta mampu mengupdate ilmu dan keterampilan dalam menjalankan praktik Keperawatan mandiri.

Halaman:

Editor: Felix Tendeken

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x