Adapun lima bakal calon asal Sulawesi Utara yang dinyatakan belum memenuhi syarat administrasi akan melalui tahapan perbaikan pertama hingga 22 Januari 2023.
Jika dalam tahapan perbaikan pertama belum juga memenuhi syarat administrasi, bakal calon tersebut masih mendapatkan kesempatan untuk mengikuti tahap perbaikan kedua.***