PORTAL KOTAMOBAGU, Pikiran Rakyat - Sebanyak enam bakal calon (balon) anggota DPD RI asal Sulawesi Utara dinyatakan memenuhi syarat berdasarkan verifikasi administrasi yang dilakukan KPU.
Enam bakal calon anggota DPD RI asal Sulawesi Utara itu adalah Abid Takalamingan, Adriana CH Dondokambey, Cherish Harriette, Djafar Alkatiri, Putri Rejeki Kasad, dan Stefanus BAN Liauw.
Sedangkan lima balon lain yang telah memasukkan syarat dukungan minimal pemilih masih harus melewati tahap perbaikan karena dinyatakan belum memenuhi syarat.
Terkait hal itu, balon anggota DPD RI Hi. Djafar Alkatiri menyampaikan tanggapannya kepada Porkot, pada Senin 16 Januari 2023.
Menurut Kak Dja', sapaan akrabnya, persyaratan pencalonan DPD RI kali ini lebih berat dan detail jika dibandingkan dengan syarat pencalonan pada Pemilu sebelumnya.
Makanya, dia meminta agar syarat pencalonan DPD RI ke depan bisa dirasionalisasi sehingga lebih baik daripada yang ada sekarang.
Selanjutnya, dia juga berharap seluruh bakal calon yang sedang mengikuti tahapan pencalonan bisa memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai calon anggota DPD RI dari dapil Sulawesi Utara.
Sebagaimana diketahui, tahapan verifikasi administrasi bakal calon anggota DPD RI asal Sulawesi Utara telah berakhir pada 15 Januari 2023 kemarin.