Kurang dari 24 Jam, Pelaku Penikaman di Tumumpa Dua Berhasil Diringkus Tim Resmob Polresta Manado

- 19 September 2022, 21:15 WIB
Pelaku dan barang bukti saat diamankan di Polresta Manado
Pelaku dan barang bukti saat diamankan di Polresta Manado /

PORTAL KOTAMOBAGU, Pikiran Rakyat - Kurang dari 24 Jam Tim Resmob Polresta Manado berhasil mengamankan pelaku pembunuhan yang terjadi di Kelurahan Tumumpa Dua, Kecamatan Tuminting, Kota Manado. beberapa saat usai kejadian pada Minggu 18 September 2022 malam.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast menyampaikan, pelaku dan korban merupakan pria sesama warga Kelurahan Tumumpa Dua, dugaan sementara karena dendam lama.

“Pelakunya berinisial MK (26), sedangkan korban bernama Edward Manoppo (28). Diduga motifnya adalah dendam lama karena istri pelaku pernah ditampar korban beberapa waktu lalu,” kata Kabid Humas Polda Sulut, Senin 19 September 2022.

Baca Juga: Ditemui Aliansi Mahasiswa Kota Kotamobagu, Dosen Putra Daerah Ini Ungkapkan Begini

Lanjutnya, Kejadian pembunuhan bermula ketika pelaku dan korban menghadiri acara ulang tahun warga Kelurahan Tumumpa Dua, dimana Korban tak sengaja menyenggol kaki pelaku yang sedang duduk.

"Diduga hal ini menyulut dendam pelaku terhadap korban, sehingga pelaku pun emosi," ujarnya.

Kombes Pol Jules Abraham Abast mengungkapkan, Korban kemudian mengantar pulang seorang diri pengunjung acara. Setelah itu, pelaku dan korban bertemu di jalan dan terjadi pertengkaran.

Baca Juga: Tim Resmob On The Road Polresta Manado Tangkap Pria Pemilik 2 Paket Sabu

"Pelaku pun langsung mengeluarkan pisau badik, lalu menikam beberapa bagian tubuh korban secara membabibuta," ungkapnya.

Halaman:

Editor: Nanda Surya Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x