Iptu Agus Sumandik mengatakan, Pelaku sendiri berdomisili di Kobo Besar, Kecamatan Kotamobagu Timur yang sering menjual obat terlarang ini kepada anak-anak muda.
"Dari pengakuan SS, barang tersebut dibeli dari teman-temannya IS yang beralamat di Cianjur Jawa Barat sebesar Rp. 650.000," pungkasnya.