Provokator Penghasutan di Pasar Serasi Diamankan Polres Kotamobagu

- 27 Agustus 2022, 23:30 WIB
Pelaku saat diamankan di Mapolres Kotamobagu
Pelaku saat diamankan di Mapolres Kotamobagu /

Iptu I Dewa Dwidnyana mengatakan, penahanan terhadap tersangka ID (45) untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

“Tersangka melanggar pasal 160 KUHPidana dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara”. Tegas Kasi Humas.

Baca Juga: PT JRBM Turunkan Tim ERT, Bantu Pencarian Korban Hilang di Tobayagan

Kasus ini tertuang dalam lapora Polisi nomor LP/A/57/VIII/2022/SPKT/Res KTG/Polda Sulut tanggal 25 Agustus 2022.

Selain tersangka penghasutan, para tersangka pelaku yang merobokan Barrier hingga menyebabkan personil Sat Pol-PP terluka juga telah ditahan di Mapolres Kotamobagu untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Halaman:

Editor: Nanda Surya Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x