Iptu I Dewa Dwidnyana mengatakan, penahanan terhadap tersangka ID (45) untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
“Tersangka melanggar pasal 160 KUHPidana dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara”. Tegas Kasi Humas.
Baca Juga: PT JRBM Turunkan Tim ERT, Bantu Pencarian Korban Hilang di Tobayagan
Kasus ini tertuang dalam lapora Polisi nomor LP/A/57/VIII/2022/SPKT/Res KTG/Polda Sulut tanggal 25 Agustus 2022.
Selain tersangka penghasutan, para tersangka pelaku yang merobokan Barrier hingga menyebabkan personil Sat Pol-PP terluka juga telah ditahan di Mapolres Kotamobagu untuk proses penyidikan lebih lanjut.