Kedapatan Bawa Sajam di Taman Kota, Ucil Diamankan Resmob Polres Kotamobagu

- 3 Agustus 2022, 23:29 WIB
Pelaku dan barang bukti yang diamankan Resmob Kotamobagu
Pelaku dan barang bukti yang diamankan Resmob Kotamobagu /

Dikatakan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka diancam pasal 2 ayat (1) undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951.

"Dimana pelaku di ancaman 10 tahun kurungan penjara" pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Nanda Surya Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah