Edarkan Uang Palsu, Dua Pelaku Berhasil Diamankan Resmob Kotamobagu

- 21 Juli 2022, 23:18 WIB
Kedua pelaku saat diamankan polres Kotamobagu
Kedua pelaku saat diamankan polres Kotamobagu /

PORTAL KOTAMOBAGU, Pikiran Rakyat - Peredaran uang palsu di Kotamobagu semakin marak, tak heran para masyarakat harus lebih berhati-hati lagi agar tidak menjadi korban.

Seperti baru - baru Tim Resmob Sat Reskrim Polres Kotamobagu, yang berhasil membekuk dua orang pelaku yang diduga membuat menyimpan dan mengedarkan uang palsu.

Kapolres Kotamobagu AKBP Dasvery Abdi SIK melalui Kasi Humas Iptu I Dewa G Dwiadyana menyampaikan, Kasus ini berawal dari laporan masyarakat melalui Media Sosial Facebook yang memposting adanya uang palsu.

Baca Juga: Bupati, Wabup, Kapolres dan Ketua DPRD Bersama Komunitas By N-Max Naik Motor Ke Lokasi HUT Bolsel

"Mendapatkan informasi tersebut, tim langsung bergerak mencari keberadaan pelaku yang telah dikantongi namanya," ujarnya.

Lanjutnya, tim Resmob pun berhasil mengamankan 2 orang pelaku yang diduga mengedarkan uang palsu tersebut ,yakni RD alias Ron (35) warga Modayag Boltim, dan MFM alias Fad (27) warga Sinindian Kotamobagu.

"Keduanya ditangkap pada Minggu 26 Juni 2022, pukul 15.00 Wita. MFM di tangkap di rumahnya di Kelurahan Sinindian Kecamatan Kotamobagu Timur, sedangkan RD ditangkap di Kost-kosan Triple-X Kelurahan Mogolaing," ujarnya.

Baca Juga: Memperingati HUT Ke-14 Bolsel, Ini Harapan Wakil Ketua DPRD Hartina Badu

Iptu I Dewa G Dwiadyana menjelaskan, Kedua pelaku inu memiliki peran yang berbeda yakni RD bertugas sebagai pembuat uang palsu, sedangkan MFM bertugas menyimpan dan mengedarkan uang palsu tersebut.

Halaman:

Editor: Nanda Surya Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x