Selain itu, penggugat sudah mengumpulkan data pembanding lainnya, alasan penggugat terus melakukan upaya proses hukum agar kedepannya hal serupa tidak akan pernah terjadi lagi pada generasi mendatang.
"Karena ini tentunya sangat merugikan banyak orang terutama orang yang mengenyam pendidikan formal," ucapnya.
Baca Juga: Primbon Jawa Kelahiran 6 Maret 1997 Menurut Hitungan Wuku dan Weton
Lanjutnya, gugatan ini bukan soal pemilihan. "Lagi dan lagi gugatan bukan persoalan hasil pemilihan Sangadi namun semata-mata indikasi dugaan pemalsuan nomor seri ijazah," tegasnya.
Sementara itu, Sangadi Terpilih HL membantah hal itu, dia mengaku bahwa ijazah yang digunakannya sesuai aturan. “Kalau saya salah, pasti berkas yang saya gunakan tidak akan lolos dari panitia," kelihnya.
Bahkan, dia mengklaim dirinya mempunyai saksi bahwa ijazah yang dipakai itu sah. "Intinya, sesuai regulasi," pungkasnya. ***