Rektor UDK Dilaporkan ke Polres Kotamobagu Terkait Tuduhan Pencemaran Nama Baik

16 November 2023, 10:41 WIB
Dr. Agus Supandi Soegoto dan Dr. Indah Elychia Samuel /

Portal Kotamobagu - Dr. Agus Supandi Soegoto, Rektor Universitas Dumoga Kotamobagu (UDK),  terjerat dalam masalah hukum setelah dilaporkan ke Polres Kotamobagu atas dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan pembunuhan karakter terhadap Dr. Indah Elychia Samuel, Dekan Fakultas Ekonomi UDK.

Laporan tersebut, yang diajukan pada Selasa,  11 November 2023, berfokus pada Surat Peringatan (SP-1) poin 2 yang diterbitkan oleh Rektor terkait kegiatan Himpunan Mahasiswa Jurusan Manajemen (HMJM).

Indah Samuel, sapaan akrabnya menegaskan,  tuduhan yang diarahkan kepadanya dalam SP-1 tersebut adalah tanpa dasar. Poin 2 dari SP-1 menyatakan bahwa Dr. Indah melakukan pemungutan dana tanpa izin atau koordinasi dengan pihak rektorat.

Baca Juga: Fakta Menarik Dinas Lingkungan Hidup Kota Manado Kian Responsif Tangani Pohon Berisiko Tumbang

Namun, dalam laporan polisi, dia membuktikan bahwa sebagai Dekan Fakultas Ekonomi, dia tidak terlibat dalam pengumpulan atau penggunaan dana untuk kegiatan HMJM.

Sebaliknya, dia turut berpartisipasi sebagai donatur dan menyumbangkan dana untuk mendukung kegiatan tersebut.

Dalam pernyataannya kepada media, Indah Samuel menyampaikan bahwa tuduhan tersebut merusak reputasinya secara serius.

Pencemaran nama baik melalui SP-1 yang dikeluarkan pada 25 September 2023 telah menghancurkan karir dan masa depannya. Dia menyatakan keberatan atas ketidaksesuaian tindakan Rektor yang seharusnya diselesaikan secara internal, namun malah dilaporkan ke pihak berwajib.

Rektor UDK, Dr. Agus Supandi Soegoto, memberikan tanggapannya terkait laporan tersebut.

Dia menjelaskan bahwa SP-1 merupakan bentuk teguran internal kepada bawahannya yang tidak melaksanakan kegiatan HMJM sesuai dengan edaran rektorat.

Rektor menyatakan prihatin karena masalah yang seharusnya diselesaikan secara internal malah diangkat ke level Polres Kotamobagu.

"Kegiatan ekstrakurikuler tidak boleh dilakukan dengan meliburkan kegiatan akademik yang sudah disusun secara nasional, karena akan mengganggu pelaporan akademik UDK."

Baca Juga: Wenny Lumentut Menang dalam Sengketa Tanah Talete Dua, Sidang Putusan PN Tondano

"Ada edaran Rektor, bahwa semua pungutan baik langsung atau tidak langsung harus mendapat persetujuan Rektorat, agar tidak memberatkan mahasiswa. Saya kira, saya prihatin, bila masalah yang sebenarnya ingin diselesaikan secara internal tapi kemudian dilaporkan ke pihak Polres Kotamobagu," jelas Rektor.

Dr. Indah menegaskan lagi, SP-1 tersebut sangat merugikan dirinya, dan meminta bukti yang jelas untuk mendukung tuduhan yang diajukan. Dia menyoroti bahwa sebelum menerbitkan SP-1, tidak ada klarifikasi atau pembuktian yang dilakukan secara resmi kepada dirinya.

Indah menganggap  penerbitan SP-1 tanpa klarifikasi adalah sebuah tindakan yang merugikan dan tidak sesuai prosedur.

Sementara itu, dalam menjalani proses hukum ini, Dr. Indah Samuel berkomitmen untuk mencari keadilan.

Dia menyatakan, selama hampir dua bulan, tidak ada upaya dari pihak Rektor untuk memulihkan nama baiknya.

Dr. Indah menegaskan bahwa langkah hukum yang diambilnya adalah sebagai upaya untuk mendapatkan keadilan di tengah ketidaksesuaian dan konflik internal yang terus berlangsung di UDK.***

Editor: Suprianto Suwardi

Terkini

Terpopuler