Polres Bolsel Limpahkan Berkas Tindak Pidana Perdagangan Orang

18 September 2023, 13:55 WIB
Kasat Reskrim Polres Bolsel, Iptu Vicky Tumembow /Humas Polres Bolsel/

Portalkotamobagu.com - Polres Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), akan melinpahkan berkas terkait, kasus tindak pidana perdagangan orang ke Kejaksaan atau P21.

Saat ditemui diruangannya, Kasat Reskrim Iptu Vicky Tumembow menyampaikan Tindak Pidana Perdagangan Orang sudah mau dilimpahkan ke kejaksaan.

"Jadi kewajiban penyindik adalah, menyerahkan tersangka dan barang bukti berupa satu unit mobil, yang digunakan pelaku untuk membawa korban lari ke Provinsi Gorontalo," kata Kasat Reskrim, Senin (18/9).

 

Dikatakannya lagi, bahwa ke dua tersangka tersebut merupakan pasangan suami istri yakni, RD (34) dan YL (36).

Baca Juga: 5 Tempat Angker di Bali yang Mengundang Rasa Penasaran

"Jadi ke duanya dijerat dengan Undang-undang (UU) nomor 21 tahun 2007 Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan maksimal pidana penjara 15 tahun," tegasnya.

Sebelumnya, kasus ini terungkap setelah salah satu orang tua dari korban melapor pada pihak kepolisian, dimana korban meninggalkan rumah pada Senin (15/5) dan tidak kembali lagi ke rumah.

Setelah menerima laporan tersebut, pihak kepolisian setempat langsung melakukan penyelidikan, dan menemukan informasi bahwa ke dua korban dibawa ke Gorontalo.

Baca Juga: Pesona Keindahan Air Terjun Way Lalaan di Lampung, Menyimpan Kisah Mistis

Sehingga pihak kepolisian melakukan pengejaran hingga ke Provinsi Gorontalo, dan melakukan penangkapan kepada ke dua tersangkan tersebut. ***

Editor: Widodo Mahaputra

Tags

Terkini

Terpopuler