Gunakan Kopiah Karanji, Djafar Alkatiri Tokoh Sulut Pertama yang Serahkan Syarat Dukungan Balon DPD RI ke KPU

26 Desember 2022, 17:18 WIB
Hi. Djafar Alkatiri menyerahkan dokumen syarat dukungan minimal Balon Anggota DPD RI /PORTAL KOTAMOBAGU/Sahril Kadir/

PORTAL KOTAMOBAGU, Pikiran RakyatHi. Djafar Alkatiri menjadi tokoh pertama yang menyerahkan dokumen syarat dukungan minimal sebagai Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dapil Sulawesi Utara ke KPU (Komisi Pemilihan Umum), pada Senin 26 Desember 2022.

Terpantau, Hi. Djafar Alkatiri bersama tim tiba di Kantor KPU Sulawesi Utara dengan menggunakan kemeja putih dan kopiah karanji, pada pukul 14.23 WITA.

Di Kantor KPU Sulawesi Utara, Alkatiri dan tim diterima langsung Ketua KPU Meidy Tinangon, Komisioner KPU Salman Saelangi, Amrain Razak, dan Lanny Ointoe.

Baca Juga: 82 Warga Binaan Rutan Manado Dapat Remisi Natal 2022, 1 Langsung Bebas

Kepada wartawan, Hi. Djafar Alkatiri menyatakan sangat siap untuk bertarung dalam pemilihan anggota DPD RI dari Dapil Sulawesi Utara.

"Sebagai bukti pertama kesiapan, kami berusaha untuk menjadi yang pertama menyerahkan dokumen syarat dukungan minimal," terangnya.

Alkatiri pun meminta doa masyarakat Sulawesi Utara agar proses pendaftaran hingga penetapan calon anggota DPD RI nanti bisa berjalan sesuai harapan.

"Kami berharap masyarakat juga mendoakan KPU agar proses ini berjalan sebagaimana mestinya, tanpa ada halangan apapun," ungkapnya.

Sementara itu, sejumlah anggota tim Djafar Alkatiri menegaskan siap kembali mengantarkan Kak Dja', sapaan akrab Hi. Djafar Alkatiri, menjadi Senator DPD RI untuk periode kedua.

"Kak Dja sudah terbukti banyak berbuat untuk masyarakat, khususnya selama menjadi Senator DPD RI. Itu tak bisa dipungkiri," tegas salah satu tokoh pedagang di Manado, Noho Poiyo.

"Kami sudah sangat siap mengantarkan kanda Djafar Alkatiri untuk duduk sebagai anggota DPD RI periode kedua. Djafar Alkatiri harga mati," tegasnya Gilang Ramadhan Hiola.

Komisioner Divisi Teknis KPU Sulawesi Utara Salman Saelangi, berdasarkan penerimaan dokumen syarat dukungan minimal sebagai Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dapil Sulawesi Utara, Hi. Djafar Alkatiri merupakan tokoh pertama yang secara resmi memasukkan dokumen syarat dukungan minimal.

Senada dikatakan Ketua KPU Sulawesi Utara Meidy Tinangon. Dikatakannya, hingga tanggal 28 Desember 2022 nanti, penerimaan dokumen syarat dukungan minimal dibuka sampe pukul 16.00 WITA.

"Untuk tanggal 29 Desember 2022, dibuka sampai pukul 23.00 WITA," katanya.

Dia menambahkan, penerimaan dokumen syarat dukungan minimal Bakal Calon Anggota DPD RI dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebagai informasi, penyerahan dan penerimaan dokumen syarat dukungan minimal Bakal Calon (Balon) Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dapil Sulawesi Utara dihadiri juga oleh Komisioner Bawaslu Sulawesi Utara.***

Editor: Sahril Kadir

Tags

Terkini

Terpopuler