Polisi Amankan Dua Pria Pelaku Penimbunan Ribuan Liter BBM Bersubsidi Jenis Solar

3 September 2022, 22:57 WIB
Kedua pelaku saat diamankan di polres Tomohon /

PORTAL KOTAMOBAGU, Pikiran Rakyat - Tim Gabungan personel Reskrim dan Resnarkoba Polres Tomohon, berhasil mengamankan 2 warga yang diduga melakukan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar, di Kelurahan Matani Satu Kecamatan Tomohon Tengah.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast menyampaikan, kedua pelaku masing-masing berinisial CR (29) warga Manado dan MB (37) warga Minahasa, dimana keduanya kedapatan baru saja selesai menampung BBM jenis solar di sebuah perkebunan.

"Kedua pelaku berhasil diamankan saat sedang menampung solar di jerigen-jerigen dan tong, aktivitas itu dilakukan di samping jalan raya Tomohon-Tondano, di Kelurahan Matani Satu Kecamatan Tomohon Tengah," kata Kabid Humas Polda Sulut, Sabtu 4 Agustus 2022.

Baca Juga: Tak Berkutik Tiga Remaja Terduka Pelaku Pembunuhan di Bitung Berhasil Dibekuk

Lanjutnya, pengungkapan kasus ini berdasarkan Informasi dari masyarakat yang curiga melihat 2 kendaraan jenis dump truk sering bolak balik di sebuah SPBU di Tomohon.

“Berdasarkan info warga polisi segera melakukan pengembangan dan benar saja, pada hari Jumat (2/9/2022) sekitar pukul 19.00 Wita, polisi mendapati 2 kendaraan jenis dump truk dengan nomor polisi DB 8958 BY dan DB 8610 BI baru saja selesai menampung BBM jenis Solar,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, Polisipun segera mengamankan kedua pria tersebut dan kemudian melakukan penggeledahan.

Baca Juga: HEBOH, Terjadi di Rutan Kotamobagu Napi Tikam Napi , Komentar Masyarakat : Kok Barang Tajam Bisa Lolos?

“Dari hasil pengeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti BBM jenis solar yang disembunyikan di perkebunan, yang simpan di dalam 35 buah galon dan 3 buah drum, jadi total barang bukti solar yang ditemukan sebanyak 1.217 liter,” lanjutnya.

Dikatakan,Kedua pria ini juga mengaku aksi penimbunan BBM solar sudah mereka lakukan selama 4 hari.

“Keduanya mengaku aksinya tersebut sudah dilakukan selama 4 hari dan diduga bekerja sama dengan petugas di SPBU tersebut. Solar tersebut akan dijual kembali dengan harga lebih tinggi,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Baca Juga: Terduga Pelaku Pembunuhan di Kleak Berhasil Diamankan Resmob Polda Sulut

Saat ini kedua pelaku bersama barang bukti berupa 2 buah kendaraan dumptruck dan 1.217 liter BBM jenis solar bersubsidi sudah berada di Mako Polres Tomohon untuk diperiksa lebih lanjut.

“Pasal yang disangkakan terhadap kedua pelaku adalah pasal 55 UU Republik Indonesia nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang telah diubah dalam pasal 40 UU Republik Indonesia nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dengan ancaman hukuman 6 tahun denda Rp. 60 miliar,” pungkasnya.

Editor: Nanda Surya Saputra

Sumber: tribratanews

Tags

Terkini

Terpopuler