HEBOH, Terjadi di Rutan Kotamobagu Napi Tikam Napi , Komentar Masyarakat : Kok Barang Tajam Bisa Lolos?

1 September 2022, 19:13 WIB
Ilustrasi penikaman/pixabay /

PORTAL KOTAMOBAGU, Pikiran Rakyat – Heboh, kasus penikaman kembali terjadi, namun menariknya penikaman tersebut terjadi di dalam Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Kotamobagu, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

Diketahui, kasus penikaman tersebut terjadi 2 minggu lalu, dimana motif motif pelaku diduga kerena perkara sepele, sehingga terjadi aksi tikam dengan mengunakan alat tajam berupa gunting rambut.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Kesatuan Rutan (KPR), Jhon Sumangken mengatakan, pelaku penikaman tersebut bernama R warga Doloduo.

“Pelaku tersebut merupakan terpidana 7 tahun penjara dengan kasus penganiayaan,”ungkap Jhon, dikutip dari beritamanado.com

Baca Juga: Terduga Pelaku Pembunuhan di Kleak Berhasil Diamankan Resmob Polda Sulut

Lanjut Jhon, Sedangkan korban penikaman bernama Y yang merupakan warga Kotamobagu.

“Berdasarkan keterangan yang dihimpun, motif Pelaku yakni karena adanya kecurigaan pelaku kepada korban yang diduga mengambil peralatan makan milik pelaku yang hilang,” ucap Jhon, dikutip dari beritamanado.com

Menurut Jhon, kejadian penikaman tersebut, tidak dapat dicegah oleh pihaknya, karena berada di area Privasi Rutan Kotamobagu. “Tidak ada rekaman CCTV pada peristiwa tersebut, karena memang tidak dipasang, kejadian itu di kamar tidur,”jelas Jhon, dikutip dari beritamanado.com

Atas aksi tersebut, pelaku saat ini diisolasi di ruang tahanan khusus yang gelap yang digunakan sejak zaman Belanda bagi tahanan yang melakukan pelanggaran berat serta dicabut remisi bahkan hak bebas bersyaratnya selama 1 tahun yang diusulkan oleh Tim Pengamat Pemasyarakat (TPP) lewat persidangan.

Baca Juga: Mengantisipasi Penimbunan BBM, Kapolres Kotamabagu Tinjau Beberapa SPBU

Sementara korban mendapat perawatan oleh dokter khusus rutan.

Menanggapi hal tersebut, komentar masyarakat pun mulai berdatangan, dimana menurut salah satu penuturan warga yang tak mau namanya disebutkan.

Dirinya mempertanyakan, kenapa barang tajam bisa lolos di area Rutan, yang dimana menurut pengetahuannya barang seperti itu yang berpotensi melukai orang harus disita.

“Yang kami tahu barang tajam tidak bisa lolos di rutan, apalagi digunakan oleh tahanan,”jelas salah satu warga kotamobagu.

Baca Juga: Polres Bolmut Berhasil Amankan Ratusan Liter Miras Jenis Cap Tikus

Dirinya melanjutkan, bahwa membawa barang tajam tersebut merupakan pelanggaran Undang-undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam.

“Ini kok aneh ya, barang seperti itu bisa lolos di area rutan, hal itu juga bisa melanggar peraturan menteri hukum dan hak asasi manusia
republik Indonesia Nomor 33 tahun 2015 Tentang Pengamanan pada lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara,”tutupnya.

Disclaimer : Berita Ini Telah Tayang di Beritamanado.com dengan judul "Terjadi di Rutan Kotamobagu, Napi Tikam Napi Pakai Gunting"***

Editor: Surahman Mokoagow

Sumber: beritamanado.com

Tags

Terkini

Terpopuler