Dugaan Ijazah Palsu Milik Oknum Sangadi Terpilih Desa Kombot Timur Dipolisikan

30 Mei 2022, 20:29 WIB
Ilustrasi Ijazah Palsu /

PORTAL KOTAMOBAGU, Pikiran Rakyat - Dugaan ijazah palsu milik oknum HL, Kepala Desa terpilih Desa Kombot Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), menjadi materi pemeriksaan unit Reskrim Polres Bolsel.

Kasus dugaan pemalsuan ijazah tersebut dilaporkan oleh salah satu tokoh masyarakat berinisial SM.

Menurutnya, ijazah tersebut digunakan HL dalam Pemilihan Sangadi (Pilsang) serentak 2022 yang dilangsungkan di 38 desa Kabupaten Bolsel.

Baca Juga: Primbon Jawa Kelahiran 27 Juli 1991 Menurut Hitungan Wuku dan Weton.

Persoalan indikasi pemalsuan nomor seri sehingga keluar surat keterangan lulus dan Surat Keterangan Pendamping ijazah (SKPI), ini terus dseriusi oleh penggugat.

"Dan langkah yang di ambil penggugat ke jalur hukum pidana untuk membuktikan kebenaran apa yang menjadi gugatan," bebernya kepada Portal Kotamobagu, Pikiran Rakyat, Senin 30 Mei 2022.

Saat ini proses hukumnya kata SM sudah ada di tahapan pemeriksaan para saksi. "Dimana beberapa saksi menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak seangkatan atau tidak selulusan dengan mereka," ungkapnya.

Baca Juga: Primbon Jawa Kelahiran 18 November 1993 Menurut Hitungan Wuku dan Weton

Ini, katanya lebih memperkuat indikasi bahwa yang bersangkutan tidak lulus SD.

Selain itu, penggugat sudah mengumpulkan data pembanding lainnya, alasan penggugat terus melakukan upaya proses hukum agar kedepannya hal serupa tidak akan pernah terjadi lagi pada generasi mendatang.

"Karena ini tentunya sangat merugikan banyak orang terutama orang yang mengenyam pendidikan formal," ucapnya.

Baca Juga: Primbon Jawa Kelahiran 6 Maret 1997 Menurut Hitungan Wuku dan Weton

Lanjutnya, gugatan ini bukan soal pemilihan. "Lagi dan lagi gugatan bukan persoalan hasil pemilihan Sangadi namun semata-mata indikasi dugaan pemalsuan nomor seri ijazah," tegasnya.

Sementara itu, Sangadi Terpilih HL membantah hal itu, dia mengaku bahwa ijazah yang digunakannya sesuai aturan. “Kalau saya salah, pasti berkas yang saya gunakan tidak akan lolos dari panitia," kelihnya.

Bahkan, dia mengklaim dirinya mempunyai saksi bahwa ijazah yang dipakai itu sah. "Intinya, sesuai regulasi," pungkasnya. ***

Editor: Mohamad Ramdhani Amiri

Tags

Terkini

Terpopuler