Ia pun mengajak masyarakat untuk lebih aktif melaporkan keberadaan pabrik atau home industry miras ilegal di sekitar tempat tinggal mereka.
"Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di rutan Polres Malang. Kami akan melakukan tindakan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku terhadap para pelaku dan produsen miras ilegal," tegas Aditya.
FA akan dijerat dengan Pasal 204 (1) KUHP yang mengancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun atas perbuatannya. ***
Baca Juga: BSI Manfaatkan Kehadiran BYD Seal untuk Tawarkan Skema Kredit Menarik
Baca Juga: Kebakaran Hebat di Kampung Bulim, 14 Rumah Ludes Terbakar
Baca Juga: 83 Nasabah Bank Sumut Jadi Korban Skimming, Uang Raib Rp2,7 Miliar