Gaji PNS Naik, Lantas Gaji Perangkat Desa 2024 Apakah Alami Kenaikan? Berikut Rinciannya!

- 23 Februari 2024, 22:00 WIB
Ilustrasi perangkat desa.
Ilustrasi perangkat desa. /Dindin Hasanudin/Kabar Banten

Besaran ini secara langsung teranggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), baik dari Anggaran Dana Desa (ADD) maupun sumber lainnya di dalam APBDes selain dana desa.

Dalam PP tersebut, bupati/wali kota memiliki kewenangan untuk menetapkan besaran penghasilan tetap dengan ketentuan yang jelas.

Untuk kades, misalnya, besaran penghasilan tetap minimal paling tidak setara dengan 120% dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a, yang nilainya mencapai Rp2.426.640,00.

Sementara untuk sekretaris desa dan perangkat desa lainnya, besaran tersebut juga dijamin minimal 110% dan 100% dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a berturut-turut.

Dampak Positif dan Tantangan

Perubahan aturan ini sejalan dengan upaya memberikan apresiasi dan motivasi kepada perangkat desa yang turut serta dalam pembangunan dan pengelolaan desa.

Di samping itu, diharapkan bahwa perubahan ini juga akan memberikan dampak positif terhadap peningkatan kesejahteraan dan kualitas hidup para perangkat desa.

Meski demikian, terdapat catatan bahwa meskipun besaran gaji perangkat desa mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2019, penyesuaian terhadap kenaikan gaji PNS tidak dilakukan pada tahun 2024.

Namun, gaji perangkat desa tetap dijamin tidak kurang dari ketentuan minimal yang telah ditetapkan dalam peraturan tersebut.

Pengharapan ke Depan

Halaman:

Editor: Suprianto Suwardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah