Honorer Ditata Ulang? Pemerintah Lakukan Hal ini Biar Tertib

- 21 Februari 2024, 18:00 WIB
Ilustrasi Honorer.
Ilustrasi Honorer. /Zona Surabaya Raya /Ahmad Saifullah /



Portal Kotamobagu - Langkah signifikan telah diambil oleh pemerintah dalam upaya menata ulang keberadaan para honorer menjadi lebih tertib dan terstruktur.

Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 telah resmi diterbitkan, memberikan sinyal bahwa pegawai non-ASN yang berhasil lolos seleksi CASN 2024 akan menjadi bagian integral dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

Mekanisme dan Jadwal Pengangkatan PPPK 2024

Pengangkatan PPPK 2024 dijadwalkan akan dilaksanakan setelah dikeluarkannya SK pengangkatan, yang diperkirakan akan dimulai pada bulan Maret atau paling lambat April 2024.

Setelah mendapatkan SK pengangkatan, peserta honorer akan resmi menjadi ASN dan diberikan nomor induk PPPK.

Informasi mengenai penempatan sekolah atau unit kerja juga sudah tercantum dalam SK pengangkatan.

Peserta honorer ini juga akan menerima gaji pertama mereka di tahun 2024.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, menjelaskan bahwa pemerintah memberikan prioritas pada seleksi PPPK untuk menata pegawai non-ASN.
Seluruh formasi PPPK akan dialokasikan bagi pegawai non-ASN di berbagai instansi pemerintah.

Anas menjelaskan bahwa tenaga honorer harus mengikuti seleksi CASN 2024 untuk menilai kualitas dan kemampuan kompetensi mereka.

Penilaian kelulusan tidak didasarkan pada passing grade seperti rekrutmen CPNS, tetapi melalui pemeringkatan terbaik secara berurutan.

Bagi instansi pemerintah yang memiliki kemampuan keuangan, tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan masing-masing instansi.

Sementara bagi instansi yang belum memiliki kemampuan keuangan, tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu secara bertahap.

Anas menegaskan bahwa prinsipnya adalah tidak terjadi pengurangan penghasilan, tidak terjadi PHK massal, dan tidak terjadi penambahan beban anggaran, memastikan bahwa proses ini akan berjalan dengan adil dan berkelanjutan.

Langkah pemerintah ini menunjukkan komitmen mereka dalam memberikan kepastian dan perlindungan bagi para honorer serta dalam meningkatkan kualitas dan kesejahteraan aparatur negara secara keseluruhan. ***

Baca Juga: Update Terbaru Cara dan Syarat Permohonan KUR BRI 2024 dan Jenis-jenisnya

Baca Juga: 3 Hal yang Perlu Anda Ketahui Sebelumnya Menyewa Pengacara

Baca Juga: Pastikan Kesempatan Belum Berakhir, Begini Cara Klaim Saldo Dana Rp100 Ribu

Editor: Suprianto Suwardi


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x