Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
Rekam Jejak Karyawan:
Tidak pernah diberhentikan secara hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), atau karyawan swasta.
Tidak Berstatus CPNS, PNS, TNI, atau Polri:
Calon pelamar tidak boleh berstatus sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.
Keterlibatan Politik:
Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik (parpol) maupun tidak terlibat dalam politik praktis.
Kualifikasi Pendidikan:
Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
Dengan memperhatikan syarat-syarat tersebut, calon pelamar diharapkan dapat mempersiapkan diri dengan baik untuk mengikuti proses seleksi CPNS dan PPPK 2024.