Portal Kotamobagu - Pemerintah Indonesia baru-baru ini mengumumkan rencana pembukaan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada bulan Maret 2024 mendatang.
Dalam pengumuman tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa seleksi CPNS dan PPPK tahun ini akan diprioritaskan untuk formasi guru, dosen, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis yang sesuai dengan kebutuhan pemerintah saat ini.
Total formasi yang akan dibuka mencapai 2,3 juta, dengan rincian 700.543 formasi CPNS dan 1.602.000 formasi PPPK.
Dari jumlah formasi PPPK tersebut, sekitar 1,6 juta ditujukan untuk penataan tenaga non-ASN, sejalan dengan ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Bagi para calon pelamar yang tertarik untuk menjadi CPNS atau PPPK, berikut adalah beberapa syarat dan cara mendaftar CPNS 2024 yang perlu diperhatikan:
Syarat Daftar CPNS 2024:
Kewarganegaraan Indonesia:
Calon pelamar harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dengan usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat mendaftar.
Rekam Jejak Hukum: