Jokowi Resmi Tetapkan Gaji Baru Bagi PNS, PPPK, TNI, dan Polri, Begini Besarannya!

- 18 Februari 2024, 16:00 WIB
Ilustrasi Gaji KPPS dan Satlinmas cair setelah pekerjaan beres atau selesai. Semoga berkah
Ilustrasi Gaji KPPS dan Satlinmas cair setelah pekerjaan beres atau selesai. Semoga berkah /Nandai Bengkulu

Golongan III: Rp2.206.500 hingga Rp3.201.200

Golongan IV: Rp2.299.800 hingga Rp 3.366.600

Golongan V hingga XVII (Disebutkan Berurutan)


Gaji TNI

Prajurit Dua Kelas Dua: Rp1.775.000 hingga Rp2.741.300

Prajurit Satu Kelas Satu: Rp1.830.300 hingga Rp2.827.000

Prajurit Kepala Kelas Kepala: Rp1.887.800 hingga Rp2.915.400

Kopral Dua: Rp1.946.800 hingga Rp3.006.000

Kopral Satu: Rp2.070.500 hingga Rp3.197.700

Kopral Kepala: Rp2.070.500 hingga Rp3.197.700

Halaman:

Editor: Suprianto Suwardi


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah