Jokowi Resmi Tetapkan Gaji Baru Bagi PNS, PPPK, TNI, dan Polri, Begini Besarannya!

- 18 Februari 2024, 16:00 WIB
Ilustrasi Gaji KPPS dan Satlinmas cair setelah pekerjaan beres atau selesai. Semoga berkah
Ilustrasi Gaji KPPS dan Satlinmas cair setelah pekerjaan beres atau selesai. Semoga berkah /Nandai Bengkulu

Portal Kotamobagu - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) yang menaikkan gaji bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Keputusan ini diharapkan dapat memberikan dorongan signifikan terhadap kesejahteraan para pegawai negara tersebut.

Penetapan PP tentang kenaikan gaji ini dilakukan pada bulan Januari 2024, dengan perubahan gaji mulai berlaku pada bulan Maret 2024.

Meskipun demikian, gaji yang diterima pada Januari dan Februari masih mengacu pada peraturan lama, mengingat PP baru ini baru diterbitkan oleh pemerintah pada 27 Januari 2024.

Terkait hal ini, PNS, PPPK, TNI, dan Polri akan menerima rapelan kenaikan gaji untuk bulan Januari dan Februari dengan mengajukan permohonan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Adapun rincian gaji pokok baru bagi PNS, PPPK, TNI, dan Polri yang mulai berlaku di bulan Maret 2024 adalah sebagai berikut:

Gaji Pokok Baru untuk PNS

Golongan I:

I A: Rp1.685.700 hingga Rp2.522.600

I B: Rp1.840.800 hingga Rp2.670.700

Halaman:

Editor: Suprianto Suwardi


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x