- Provinsi Aceh: Rp4.020.000
- Sumatra Utara: Rp3.247.000
- Riau: Rp3.741.000
- Kepulauan Riau: Rp3.984.000
Keputusan ini menjadi sebuah langkah penting dalam meningkatkan kesejahteraan para honorer di wilayah Sumatera, meskipun hanya berlaku untuk jenis honorer tertentu.
Diharapkan kebijakan ini dapat memberikan dampak positif bagi kehidupan mereka serta menjadi langkah awal dalam pemenuhan hak-hak mereka sebagai tenaga kerja di sektor pemerintahan. ***
Baca Juga: Pola Cuti ASN Bakal Berubah? KemenPANRB Rumuskan Kebijakan Baru Mencakup 78 Jenis Cuti
Baca Juga: UU ASN No 20 Tahun 2023 Bikin ASN dan PPPK jadi Setara? Termasuk Urusan Cuti