Beruntung! Guru PNS Dapat Tunjangan Uang Makan Tinggi Mulai Februari 2024, Rapel dengan Sertifikasi dan THR?

- 16 Februari 2024, 06:00 WIB
Ilustrasi guru ASN
Ilustrasi guru ASN /ANTARA/Syifa Yulinnas/

Tidak sedang dalam tugas belajar pada bulan Januari.

Tidak sedang dalam perjalanan dinas pada bulan Januari.

Tidak sedang dalam masa cuti pada bulan Januari.

Besaran uang makan yang diberikan kepada guru PNS golongan III adalah sebesar Rp37 ribu per hari, dikalikan dengan jumlah hari kerja dalam sebulan.

Sedangkan untuk golongan IV, besarnya adalah Rp41 ribu per hari, juga dikalikan dengan jumlah hari kerja dalam sebulan.

Ini merupakan langkah positif dari pemerintah dalam memberikan penghargaan kepada para pendidik atas dedikasi dan kontribusi mereka dalam mencerdaskan bangsa.

Semoga dengan adanya tunjangan ini, semangat guru-guru PNS dalam melaksanakan tugas pendidikan semakin bertambah. ***

Baca Juga: 10 Pemain Muda Berbakat yang Bakal Bersinar di Euro 2024

Baca Juga: Kupas Tuntas Honda Stylo 160 2024 yang Baru Diluncurkan Honda AHM, Apa Saja Kelebihannya?

Baca Juga: Wuling Banting Harga! Almaz RS ProHybrid Dibanderol Hanya Rp400 Jutaan

Halaman:

Editor: Suprianto Suwardi


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah