Mengupas Kelebihan dan Kekurangan Menjadi PPPK

- 11 Oktober 2023, 19:19 WIB
PPPK sedang apel (ist)
PPPK sedang apel (ist) /Felix Tendeken/

Portalkotamobagu-Apakah Anda tertarik untuk mengenyam karier sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)? Jika Anda sedang mencari informasi mengenai keuntungan dan kerugian yang mungkin Anda temui sebagai PPPK, berikut ini adalah berita menarik yang mengupas tuntas mengenai hal tersebut.

Awalnya, kita perlu memahami konsep PPPK secara singkat. PPPK adalah salah satu jenis aparatur sipil negara (ASN) yang memiliki status kepegawaian berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dalam artikel ini, kita akan melihat beberapa kelebihan dan kekurangan PPPK yang perlu diketahui oleh calon ASN, khususnya CPPPK.

Kelebihan Menjadi PPPK:

Gaji dan tunjangan yang layak dan bervariasi tergantung pada jabatan, lokasi, dan golongan.

Tidak perlu menjalani masa percobaan sebelum dipekerjakan.

Lebih mudah untuk beralih karier ke bidang dan instansi yang berbeda tanpa repot mengundurkan diri dari instansi awal.

Meningkatkan peluang kerja bagi pegawai berusia lanjut, tidak seperti PNS yang memiliki usia maksimal 35 tahun.

Namun, PPPK juga memiliki beberapa kekurangan, antara lain:

Hanya menerima pelamar berpengalaman, sehingga lulusan baru atau fresh graduate tidak memiliki kesempatan melamar PPPK.

Bukan pekerjaan tetap, karena masa kerja PPPK ditentukan oleh durasi kontrak kerja yang disepakati.

Belum memiliki hak atas uang pensiun, meskipun RUU ASN terbaru membuka peluang bagi PPPK untuk mendapatkan uang pensiun di masa mendatang.

Jenjang karier terbatas, PPPK tidak diizinkan mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama atau setara eselon.

Tidak mendapatkan hak cuti di luar tanggungan negara seperti yang diberikan kepada PNS.

Demikianlah gambaran umum mengenai kelebihan dan kekurangan menjadi PPPK. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang tertarik untuk mengeksplorasi karier sebagai PPPK. Selamat mencari informasi dan mempertimbangkan pilihan karier Anda di dunia kepegawaian pemerintahan. (***) 

Editor: Felix Tendeken

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x