PPPK dan PNS Setara, UU ASN 2023 Selamatkan Hak Pegawai Pemerintah

- 10 Oktober 2023, 07:52 WIB
Seragam Korpri (ist)
Seragam Korpri (ist) /Felix Tendeken/

Jaminan sosial termasuk kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, pensiun, dan hari tua.

Lingkungan kerja baik fisik maupun nonfisik.

Pengembangan diri melalui pengembangan talenta, karier, dan kompetensi.

Bantuan hukum berupa litigasi dan nonlitigasi.

Rapat kesepakatan antara Komisi II DPR RI dan pemerintah telah diselenggarakan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Pemerintah menyetujui pengesahan RUU ASN yang mengatur PNS dan PPPK.

Dengan disahkannya UU ASN ini, tak akan lagi ada diskriminasi yang merugikan satu pihak dalam sistem kepegawaian pemerintah Indonesia. (***) 

Halaman:

Editor: Felix Tendeken

Sumber: Kompas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah