Memetakan kompetensi dan pemenuhan kompetensi karyawan.
Mengoordinasikan pemenuhan Balanced Scorecard (BSC) dan Penilaian Kinerja (PA).
Mengevaluasi implementasi kebijakan SDM.
Menilai dan menyesuaikan paket remunerasi karyawan, Direksi, dan Komisaris.
Memverifikasi proses penggajian operasional dan layanan SDM.
Persyaratan Kualifikasi:
Pendidikan minimal Sarjana (Bachelor) dalam Manajemen Sumber Daya Manusia, Psikologi, Manajemen Bisnis, atau bidang terkait. Memiliki sertifikasi CHRP diutamakan.
Pengalaman kerja minimal 8 tahun di bidang manajemen sumber daya manusia atau posisi terkait.
Memahami hukum ketenagakerjaan.
Kemampuan kepemimpinan yang kuat.