PORTAL KOTAMOBAGU — Seleksi pengadaan CPNS Kementerian Dalam Negeri 2023 telah dibuka.
Pemerintah Indonesia kembali membuka peluang bagi Warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun anggaran 2023.
Kesempatan ini ditawarkan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dengan tujuan untuk menugaskan individu yang berkualifikasi pada Institut Pemerintahan Dalam Negeri.
Baca Juga: Instagrammer @satyawinnie Mengungkap Keindahan Bawah Laut Bolsel, Begini Ceritanya yang Menghipnotis
Tindakan ini didasarkan pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 544 Tahun 2023.
Keputusan ini berisi penentuan kebutuhan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan bekerja di lingkungan Pemerintah Pusat pada tahun anggaran 2023.
Syarat Umum
Bagi mereka yang berminat, ada beberapa syarat umum yang harus dipenuhi:
- Warga Negara Republik Indonesia: Hanya WNI yang berhak mengikuti seleksi ini.
- Kualifikasi Pendidikan: Persyaratan pendidikan yang harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Kesehatan: Calon PNS harus memenuhi standar kesehatan yang ditentukan.
- Usia: Batasan usia juga diberlakukan sesuai peraturan yang berlaku.
- Lainnya: Ada persyaratan khusus yang mungkin berlaku tergantung pada posisi yang diminati.
Baca Juga: Menyelam ke Kekayaan Bawah Laut Sulawesi Utara: Keindahan Mahena Point, Kabupaten Bolsel