Polda Jambi Pelaku Penyaluran Pekerja Migran ke Malaysia

- 23 Juli 2023, 23:18 WIB
Ilustrasi perdagangan orang dan PMI ilegal. /Pixabay/lamuk lamuk
Ilustrasi perdagangan orang dan PMI ilegal. /Pixabay/lamuk lamuk /

"Serta dilakukan secara perorangan dengan memungut sejumlah biaya sebesar Rp5 juta per orang," imbuhnya.

Dikatakan, Para korban dijanjikan akan diberikan pekerjaan setelah sampai di Malaysia, yaitu sebagai pekebun di kebun sawit dan penjaga dengan gaji Rp7 juta per bulan.

Baca Juga: 20 Fakta Menarik dari Kota Cirebon, Nomor 16 Wajib Diketahui

"Pelaku saat ini ditahan di Polres Kerinci, dengan barang bukti berupa tiga buah paspor, buku rekening, dua unit handphone, slip setoran bukti pembayaran tiket Dumai-Malaysia dengan harga Rp3 juta," pungkasnya. ***

Halaman:

Editor: Nanda Surya Saputra

Sumber: Tribratanews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah