KPPPA Sebut 43 Anak Meninggal Turut Menjadi korban Tragedi Stadion Kanjuruhan

- 16 Oktober 2022, 22:52 WIB
Deputi Bidang Perlindungan Anak, Nahar, SH, MSi.
Deputi Bidang Perlindungan Anak, Nahar, SH, MSi. /Dok.kemenpppa.go.id

PORTAL KOTAMOBAGU, Pikiran Rakyat - Tragedi kericuhan yang terjadi di stadion Kanjuruhan Malang pada 1 Oktober 2022, yang membuat ratusan korban meninggal dunia.

Dalam tragedi Kanjuruhan tersebut, tak hanya orang dewasa saja yang menjadi korban. Bahkan anak dibawah umur juga menjadi korban hingga 34 meninggal dunia.

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) Nahar mengatakan, jumlah anak yang menjadi korban meninggal dunia dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, menjadi 43 anak.

Baca Juga: Polisi Tetapkan 11 Tersangka yang Terlibat Kasus Irjen TM

"Dari 132 korban meninggal, sebanyak 43 korban di antaranya masih berusia anak," kata Nahar yang dikutip Portalkotamobagu.com dari ANTARA, Minggu 16 Oktober 2022.

Nahar menyampaikan,  puluhan korban anak yang tewas tersebut terdiri atas 33 anak laki-laki dan 10 anak perempuan.

"KPPPA telah memberikan layanan dukungan psikologis kepada 119 korban, yang 51 di antaranya merupakan anak-anak," ujarnya.

Baca Juga: Pemuda dan Anak Gereja Bethel Indonesia Papua Sebut di Atas Kepala Suku Hanya Ada Tuhan

Layanan dukungan psikososial dilaksanakan oleh tim gabungan Kabupaten Malang yang terdiri atas Tim UPTD PPA Dinas PPPA Kabupaten Malang, Dinkes Kabupaten Malang, Polres Malang, dan HIMPSI.

Selain itu, tim Fakultas Psikologi dari Universitas Brawijaya, Universitas Muhammadiyah Malang, UIN Malang, Universitas Merdeka Malang, Yayasan Save The Children, Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama (LKK NU), Muhammadiyah Disaster Management Center (MDMC), serta organisasi kemanusiaan lainnya.

Dalam kasus pidana peristiwa yang menewaskan 132 orang tersebut, Polri telah menetapkan enam tersangka, yaitu Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) AHL, Ketua Panitia Pelaksana AH, Security Officer SS, Kabagops Polres Malang WSS, Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur H, dan Kasat Samapta Polres Malang BSA.

Baca Juga: Peras Mantan Kades 250 Juta, Oknum LSM Berhasil Dibekuk Polres Bengkulu Utara

Para tersangka tersebut disangkakan dengan Pasal 359 dan Pasal 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 103 Juncto Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Editor: Nanda Surya Saputra

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah