Pakar Hukum Nyatakan Lukas Enembe Harus Ikuti Hukum Positif Bukan Hukum Adat

- 16 Oktober 2022, 10:03 WIB
Pakar hukum Sumatera Utara Ali Yusran Gea
Pakar hukum Sumatera Utara Ali Yusran Gea /Istimewa/

Yusran kembali menegaskan pengacara tak boleh menghalang-halangi proses pidana. Pasalnya kasus ini sudah masuk dalam ranah pidana.

Sebelumnya, pengacara Lukas Enembe, Alloysius Renwarin menegaskan kasus dugaan suap dan gratifikasi kliennya harus diselesaikan secara hukum adat, bukan lewat KUHP. Alasannya, hukum adat di Papua masih sangat kuat.

"Ini kan permintaan dari keluarga dan masyarakat adat. Pak Lukas ditetapkan sebagai kepala suku besar dan mereka sudah mengambil alih persoalan Pak Lukas ke para-para adat," ujar Alloysius.***

Halaman:

Editor: Sahril Kadir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah