Resmi Ditahan Kepolisian, Rizky Billar Terancam Kurungan Penjara 5 Tahun

- 13 Oktober 2022, 23:52 WIB
Resmi Ditahan setelah Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus KDRT, Rizky Billar: Istri Saya Mau Cabut Laporan
Resmi Ditahan setelah Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus KDRT, Rizky Billar: Istri Saya Mau Cabut Laporan /Tangkap Layar YouTube KH INFOTAINMENT/

"Alat bukti itu antara lain CCTV, keterangan saksi, hingga hasil visum korban," kata Kabid Humas.

Kombes Pol Endra Zulpan mengungkapkan, oleh karena itu setelah polisi memeriksa Rizky Billar, yang bersangkutan langsung ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman 5 Tahun penjara.

Baca Juga: Polri Akan Susun Perkap Tugas Pengamanan Liga Sepakbola Indonesia

"Rizky Billar disangkakan dengan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dia dijerat dengan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara," pungkasnya. ***

Halaman:

Editor: Nanda Surya Saputra

Sumber: Tribratanews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x