"Alat bukti itu antara lain CCTV, keterangan saksi, hingga hasil visum korban," kata Kabid Humas.
Kombes Pol Endra Zulpan mengungkapkan, oleh karena itu setelah polisi memeriksa Rizky Billar, yang bersangkutan langsung ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman 5 Tahun penjara.
Baca Juga: Polri Akan Susun Perkap Tugas Pengamanan Liga Sepakbola Indonesia
"Rizky Billar disangkakan dengan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dia dijerat dengan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara," pungkasnya. ***