Lanjutnya, Penyidik telah memulai pengusutan terhadap pelaku kerusuhan yang di luar Stadion Kanjuruhan, sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP.
"Selain itu, dari hasil investigasi kepolisian ditemukan juga sebanyak 46 botol minuman keras (miras) oplosan, dengan ukuran 550 ml di Stadion Kanjuruhan," pungkasnya.