"Namun saat ditangkap, pihak kepolisian melakukan tes urine kepada tersangka. Yang hasilnya RDA positif menggunakan narkotika jenis sabu," jelasnya.
"Kemungkinan uang hasil kejahatan tersebut dia gunakan juga untuk membeli narkotika jenis sabu itu ya, selain untuk kebutuhan hidup sehari-hari," Tambah Kapolsek Metro Tamansari.
Baca Juga: Heboh Pohon Pisang Berbuah Sebiji dengan Ukuran Jumbo Sebesar Betis Kaki
Polisi Berpangkat Dua Melati tersebut juga mengungkapkan, sementara dari tangan pelaku pihaknya berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor hasil kejahatan.
"Yang dijual tersangka dengan kisaran harga Rp2,5 juta sampai Rp3 juta, sepeda motor hasil curian dia jual kepada dua penadah yang juga saat ini diamankan," tuturnya.
Menurut pengakuan, tersangka sudah melakukan tindakan kriminal tersebut sejak setahun belakangan. Modus atau pola dalam melakukan pencurian yang dilakukan tersangka semuanya sama.
Baca Juga: Tak Mampu Sewa Ambulance Seorang Istri Membawa Jenazah Suaminya Menggunakan Mobil Pickup
"Tersangka kita kenakan Pasal 372 dan atau Pasal 378 KUHP. Sementara untuk penadah kita kenakan Pasal 480 KUHP," pungkasnya.