Penangkapan Terduga Bjorka, Polisi: Sudah Status Tersangka Tapi Tidak Ditahan

- 16 September 2022, 21:34 WIB
Ilustrasi Hacker Bjorka
Ilustrasi Hacker Bjorka /Chandra Mokoagow/

PORTAL KOTAMOBAGU, Pikiran Rakyat- Pihak Mabes Polri menyebut Pria asal Madiun, Jawa Barat yakni Muhamad Agung Hidayatulloh (21) sebagai tersangka yang diduga merupakan komplotan hacker Bjorka.


Meski demikian, kepada MAH tidak dilakukan penahanan layaknya tersangka dalam kasus-kasus lainnya.

Menurut Jubir Humas Mabes Polri Kombes Ade Yahya, status MAH sudah menjadi tersangka, meski belum dilakukan penahanan oleh Polisi.

Baca Juga: Cuma Dijual Rp6,9 Juta per Unitnya, Skutik ECGO 2 Ini Nggak Bikin Habis Isi Dompet

“Adapun si tersangka MAH, merupakan bagian dari kelompok Bjorka yang berperan sebagai penyedia chanel telegram dengan nama chanel @Bjorkanism,” kata Ade dalam konverensi pers Jumat (16/9/2022).

Ade juga mengungkapkan, saat ini Muhamad Agung Hidayatulloh masih dilakukan pemeriksaan lanjutan oleh Divisi Humas Mabes Polri untuk mendalami apa saja peran dari MAH.

“Sekarang timsus pendalaman lebih lanjut informasi update selanjutnya kita tunggu mohon sabar," tuturnya.

Baca Juga: Joyride 200i si Maxi Scooter Yang Tampil Lebih Seksi dari N-Max dan PCX

Sebelumnya Tim Terpadu Mabes Polri telah menangkap seorang Pria (MAH) di Madiun. Dalam penangkapan tersebut, Polisi menyebut MAH sebagai terduga hacker Bjorka atas insiden pembobolan data siber milik pemerintah.

Halaman:

Editor: Chandra Mokoagow

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x