PORTAL KOTAMOBAGU, Pikiran Rakyat - Kepolisian Polres Metro Depok akhirnya menangkap pria berinisial LN, yang membakar istri berinisial EL serta anaknya di rumah kontrakan mereka di kawasan Duren Seribu, Bojongsari, Depok.
Kapolres Metro Depok Kombes Pol Imran Edwin Siregar mengatakan, pelaku ditangkap di rumah temannya di daerah Pasar Rebo, Jakarta Timur. Saat dilakukan penangkapan pelaku tanpa perlawanan.
"Pelaku ditangkap di Pasar Rebo, di rumah temannya (setelah) kurang lebih lima hari melarikan diri,” kata Kombes Imran dalam konferensi pers di Mapolrestro Depok.
Dikatakan, pelaku membakar anak dan istrinya dilakukan secara spontan lantaran dipengaruhi minuman keras.
“Rencananya spontan karena kondisi mabuk. Kalau ributnya sering, tapi pembakaran itu karena yang bersangkutan mabuk, spontan langsung mengambil tiner, disiramkan langsung dibakar," kata Kombes Imran.
Kombes Imran Edwin Siregar menyampaikan, Akibat perbuatannya, LN disangkakan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Baca Juga: Kedapatan Miliki Sabu TJ Diamankan Polres Rokan Hilir
"Dimana pelaku diancaman maksimal 10 tahun kurungan penjara," ungkapnya.