Sopir Truk Kecelakaan Maut di Bekasi Ditetapkan Sebagai Tersangka

- 4 September 2022, 23:39 WIB
Kecelakaan maut truk di Bekasi
Kecelakaan maut truk di Bekasi /Tangkap layar Instagram/infojawabarat/

PORTAL KOTAMOBAGU, Pikiran Rakyat -
Sopir truk trailer berinisial AS (30 tahun) yang menyebabkan kecelakaan di Jalan Sultan Agung, Kranji, Kota Bekasi ditetapkan sebagai tersangka.

Dimana insiden ini mengakibatkan 10 orang meninggal dunia, dan puluhan korban lainnya mengalami luka-luka dan harus mengalami perawatan di rumah sakit.

“(Sopir truk trailer) sudah jadi tersangka,” ujar Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hengki.

Baca Juga: Sindikat Pengoplos Gas Elpiji Berhasil Dibekuk Polda Metro Jaya

Menurut Kombes Hengki, penetapan tersangka terhadap sopir trailer itu berdasarkan alat bukti yang ada. Namun, tidak dijelaskan secara rinci terkait alat bukti dimaksud.

“Menetapkan tersangka berdasarkan alat bukti yang ada,” ungkapnya.

Sementara Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Agung Pitoyo menambahkan sopir truk trailer akan disangkakan dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-undang lalulintas.

Baca Juga: Astaga! Suharso Monoarfa Dilengserkan dari Kursi Ketum PPP, Ini Detailnya

“(Disangkakan) Pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas. (Ancaman hukuman penjara paling lama) 6 tahun” ucap AKBP Agung Pitoyo.

Editor: Nanda Surya Saputra

Sumber: Tribaratanews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x