Dimana menrutu, Tim Khusus Polri, ffakta sebenarnya yang terjadi yakni Bharada E diperintahkan Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.
Ferdy Sambo diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.
Baca Juga: Timsus Mabes Polri Periksa Kediaman Ferdy Sambo di Magelang
Tidak hanya itu, Ferdy Sambo juga membuat skenario bahwa insiden penembakan Brigadir J itu, didasari atas tindakan Yoshua yang melakukan tindakan tidak terpuji ke Putri Candrawathi.
Namun pada nyatanya, Kasus dugaan tindakan kekerasan seksual tersebut, tidak dilanjutkan oleh Polri karena dianggap absurd.
Polri pun tidak dapat melanjutkan perkara dugaan kekerasan seksual tersbeut karena Brigadir J, sudah tak bernyawa lagi.
Baca Juga: Motif Cemburu Jadi Pemicu Teror Busur Panah Wayer di Makassar
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo juga merekayasa adengan baku tembak dengan menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak menembak.
Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP
Ferdy Sambo dan orang-orang yang terlibat pun dalam kasus ini, di ancam dengan hukuman mati atau maksimal hukuman seumur hidup.***