Kanit Reskrim Iptu Wildan Al Kautsar menambahkan, keempat pelaku begal melakukan aksi kejahatannya terhadap seorang pengemudi ojek online berinisial JR di Jalan Gunung Sahari.
"Pelaku awalnya ingin membacok korban, dan Korban berhasil menghindar kemudian mencabut kunci kontak dan kabur meninggalkan sepeda motornya," pungkasnya.
Baca Juga: Heboh PayPal Diblokir! Hanya Dibuka Kominfo Selama 5 Hari, Ternyata Ini Alasannya
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. ***