Pasutri Pengedar Obat Terlarang Berhasil Dibekuk Satnarkoba Polres Gorontalo kota

- 12 Juli 2022, 22:33 WIB
Ilustrasi obat terlarang.*
Ilustrasi obat terlarang.* /Dok PRFM.

PORTAL KOTAMOBAGU, Pikiran Rakyat - Pasangan suami istri FI (28) warga kelurahan Biawu Kecamatan Kota Selatan Kota Gorontalo, dan Suaminya (FA) warga Desa Bukit Tinggi Kecamatan Popayato Kabupaten Pohuwato yang menjadi Pengedar Obat terlarang berhasil dibekuk Polres Gorontalo kota, Selasa (12/07/2022).

Kedua pelaku yang diketahui berstatus suami istri, dibekuk setelah kedapatan membawa 1 paket kardus dan setelah di buka berisi 300 strip (3000 butir) obat keras jenis IFARSYL.

Kapolres Gorontalo Kota Akbp Ardi Rahananto SE SIK M.Si, melalui Kasat Narkoba Iptu Mahyudin Popoy SH menyampaikan, penangkapan terhadap pasutri ini berdasarkan laporan masyarakat bahwa FI sering membawa obat jenis IFARSYL yang sering di edarkan di tengah-tengah masyarakat.

Baca Juga: Memiliki Fitur Super Canggih Motor Listrik IQUBE 2022, Membuat Yamaha Fazio Waspada

"Mendapatkan informasi tersebut tim langsung melakukan proses penyelidikan dan penyidikan, hal hasil pasutri ini terbukti sering mengedarkan obat terlarang tersebut ke masyarakat," ujarnya.

Dikatakan, Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, FI berhasil kita amankan saat berada di Kelurahan Molosifat, Kecamatan Kota Barat Kota Gorontalo.

"Saat pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap FI ditemukan 1 paket kardus dan setelah di buka berisi 300 strip (3000 butir) obat jenis IFARSYL," jelas kasat narkoba.

Baca Juga: Rupiah Melemah Lagi Akibat dari Persoalan Ini kata Pengamat Pasar Uang

Iptu Mahyudin Popoy mengatakan, dari keterangan FI 3000 butir obat-obatan siap edar tersebut miliknya dan suaminya yakni FA, yang sering diedarkan.

"Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di polres Gorontalo kota guna dimintai keterangan lanjutan," tuturnya.

Lanjutnya, dari kasus ini kedua pelaku diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara karena telah melanggar pasal 196 jo pasal 98 ayat (2),(3) Undang-undang no. 36 tahun 2009 tentang kesehatan Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 kuhp.

Baca Juga: Apa itu Haji Furoda, Mengapa Batal ke Tanah Suci, Lantas Masalahnya Apa? Simak Penjelasanya

“Untuk barang bukti saat ini sudah kita amankan, dan pelaku saat ini sudah ditahan di ruang tahanan Polres Gorontalo Kota,” pungkasnya.

Editor: Nanda Surya Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah