Pasutri Pengedar Obat Terlarang Berhasil Dibekuk Satnarkoba Polres Gorontalo kota

- 12 Juli 2022, 22:33 WIB
Ilustrasi obat terlarang.*
Ilustrasi obat terlarang.* /Dok PRFM.

"Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di polres Gorontalo kota guna dimintai keterangan lanjutan," tuturnya.

Lanjutnya, dari kasus ini kedua pelaku diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara karena telah melanggar pasal 196 jo pasal 98 ayat (2),(3) Undang-undang no. 36 tahun 2009 tentang kesehatan Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 kuhp.

Baca Juga: Apa itu Haji Furoda, Mengapa Batal ke Tanah Suci, Lantas Masalahnya Apa? Simak Penjelasanya

“Untuk barang bukti saat ini sudah kita amankan, dan pelaku saat ini sudah ditahan di ruang tahanan Polres Gorontalo Kota,” pungkasnya.

Halaman:

Editor: Nanda Surya Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah