"Jadi, ketentuan usia hanya pertama kali. Bisa juga diberikan waktu lima tahun, selanjutnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Bima.
Akan adanya pengangkatan khusus honorer K2 jadi PNS di tiga calon Provinsi baru pemekaran Papua ini, menjadi angin segar bagi para honorer K2 di daerah setempat.
Lantas bagaimana nasib honorer K2 di daerah lain? ***