Dimana, surat izin ini hanya untuk pengusaha yang mengecer minuman beralkohol.
Selain itu, sertifikat tersebut tidak memperbolehkan pemilik usaha, memungkinkan pembelinya untuk minum alkohol di tempat. (***)
Dimana, surat izin ini hanya untuk pengusaha yang mengecer minuman beralkohol.
Selain itu, sertifikat tersebut tidak memperbolehkan pemilik usaha, memungkinkan pembelinya untuk minum alkohol di tempat. (***)
Editor: Widodo Mahaputra
Sumber: Youtube @VIVACOID