Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Tipikor Minyak Goreng, Salah Satunya Dirjen di Kemendag

- 19 April 2022, 20:37 WIB
Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Tipikor Minyak Goreng, Salah Satunya Dirjen di Kemendag
Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Tipikor Minyak Goreng, Salah Satunya Dirjen di Kemendag /Foto Kejagung/

PORTAL KOTAMOBAGU, Pikiran Rakyat - Salah satu pejabat di Kementrian Perdagangan (Kemendag) resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus minyak goreng oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa 19 April 2022.

Pejabat tersebut merupakan oknum Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kemendag, berinisial IWW alias Indrasari.

Dengan mengenakan rompi berwarna merah muda (baju tahanan kejaksaan), IWW digelandang oleh petugas Kejagung masuk ke mobil tahanan.

Baca Juga: Katanya Demi Selamatkan Wapres Ma'ruf Amin di Akhirat, Cak Imin Serukan Tunda Pemilu 2024

Dari sumber yang dikutip portalkotamobagu.pikiran-rakyat.com, IWW ditetapkan tersangka dan ditahan atas dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pemberian fasilitas ekspor crude palm oil atau CPO atau bahan baku minyak goreng.

Tak hanya IWW, dalam kasus tersebut Kejagung juga menetapkan tiga orang tersangka lainnya yang merupakan pihak swasta, atau pihak yang terlibat kasus korupsi ekspor CPO tersebut.

Ketiga tersangka tersebut merupakan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT alias Master, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) berinisial SMA alias Stanley, dan General Manager di Bagian General Affair PT Musim MAS inisial PTS alias Picare.

Baca Juga: Indonesia Bakal Kirimkan Bantuan ke Ukraina

Keempat orang tersebut ditetapkan tersangka dan ditahan setelah melalui proses pemeriksaan. Sekira pukul 14,50 WIB, keempat tersangka keluar dari ruang pemeriksaan Gedung Bundar Direktorar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan dan langsung digiring ke mobil tahanan.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengumumkan langsung penetapan para tersangka itu. Burhanuddin menyebut perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian perekonomian negara.

"Perbuatan para tersangka tersebut mengakibatkan timbulnya kerugian perekonomian negara atau mengakibatkan kenaikan harga serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat," kata Burhanuddin di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Kenaikan BBM Jenis Pertalite Nyaris Setengah Dari Harga Sekarang, DPR Beber Besarannya

Baharudin mengungkapkan, awal mula kasus tersebut pada akhir 2021, ketika kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng mulai terjadi.

Ketika kelangkaan terjadi, Pemerintah melalhi Kemendag mengeluarkan kebijakan menetapkan domestic market obligation (DMO) dan harga eceran tertinggi (HET).

Namun, kebijakan Pemerintah tersebut tidak dilaksanakan oleh perusahaan ekspor minyak goreng.

"Maka pemerintah melalui kementerian perdagangan telah mengambil kebijakan untuk menetapkan DMO serta DPO (domestic price obligation) bagi perusahaan yang ingin melaksanakan ekspor CPO dan produk turunannya serta menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng sawit," papar Burhanuddin.

Baca Juga: Politisi NasDem ini Sebut Anies Menang Pilkada DKI Karena Politik Identitas

"Tapi, dalam pelaksanaannya, perusahaan eksportir tidak memenuhi DPO tapi tetap mendapatkan persetujuan ekspor dari Pemerintah," imbuhnya.

Setelah melakukan penyelidikan, Kejagung pun menjerat empat tersangka itu. Burhanuddin menilai perbuatan mereka telah menimbulkan kerugian negara. Tak hanya itu, mereka juga yang menyebabkan minyak goreng langka.

"Perbuatan para Tersangka tersebut mengakibatkan timbulnya kerugian perekonomian negara (mengakibatkan kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat)," jelas Burhanuddin. ***

Editor: Moh Irfany Alhabsyi

Sumber: detikNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah