Baca Juga: ANALISIS! 6 Zodiak Cerdas Ini Mempunyai Potensi Memenangkan Semua Pertarungan
Karena dianggap melanggar nilai dasar integritas Pasal 4 Ayat (1) huruf N Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021. Setelah dinyatakan bersalah, keduanya dihukum dengan sanksi sedang, yakni berupa permintaan maaf secara terbuka tidak langsung pada, Maret 2022 lalu.
***