Parah! Kasus Perselingkuhan Pegawai Pemerintah Merajalela, Coreng Institusi, Salah Satunya di Lingkup KPK

- 15 April 2022, 01:25 WIB
Perselingkuhan dijajaran pegawai pemerintah, termasuk KPK.
Perselingkuhan dijajaran pegawai pemerintah, termasuk KPK. /Pixabay / MabelAmber/

Baca Juga: ANALISIS! 6 Zodiak Cerdas Ini Mempunyai Potensi Memenangkan Semua Pertarungan

Karena dianggap melanggar nilai dasar integritas Pasal 4 Ayat (1) huruf N Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021. Setelah dinyatakan bersalah, keduanya dihukum dengan sanksi sedang, yakni berupa permintaan maaf secara terbuka tidak langsung pada, Maret 2022 lalu.

***

Halaman:

Editor: Hendra Setiawan

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah